Tentang “Katom”
Bicara tentang “Katom” (Kacang atom) berarti bicara tentang dua produsen kacang, Dua Kelinci dan Garudafood. Dari apa yang saya baca di Koran Tempo edisi Kamis 10 Juli 2008, ternyata ada cerita yang cukup menarik dibalik nama katom itu sendiri. Sebuah cerita tentang sengketa antara dua perusahaan besar dalam memperebutkan hak paten dari merek “Katom”.
Semuanya bermula pada Juli tahun lalu dimana kedua perusahaan yang
yang sama-sama berbasis di Pati, Jawa Tengah, ini berperkara di Pengadilan Niaga Semarang terkait dengan penggunaan merek “Katom”. Sejak 2003 pihak Garuda merasa telah mempopulerkan kata “Katom”. Namun sayang saat hendak mematenkan merek itu ke Direktoral Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual pada Maret 2004 ternyata Dua Kelinci yang juga memproduksi kacang “katom” telah mematenkannya 10 hari sebelumnya.
Garuda lantas melayangkan gugatan dan meminta Pengadilan Niaga Semarang membatalkan nama Katom yang didaftarkan pihak Dua Kelinci sekaligus menuntut merek Katom ditetapkan sebagai merek Garuda. Di tingkat pertama, pengadilan memenangkan gugatan Garuda. Namun, putusan majelis kasasi Mahkamah Agung yang diketuk pada November tahun lalu berpihak kepada pihak Dua Kelinci.
Sebelum ramai-ramai ke pengadilan, sempat tersiar kabar bahwa Dua Kelinci sempat menawarkan harga Rp 500 juta untuk tiap item yang disengketakan. Namun tawaran itu justru dijawab dengan gugatan oleh pihak Garuda.
Kuasa hukum Garuda, I Made Astawa, menyatakan sebelum ke pengadilan kedua pihak memang sempat terlibat diskusi intensif mencari solusi terbaik. Majelis hakim pun, sesuai dengan prosedur persidangan, pertama-tama menyarankan kedua pihak berdamai. Namun menurutnya dari semua tahapan yang telah dijalani, tak ada cerita soal tawar-menawar harga.
Pada akhir ceritanya, Garuda akan menggunakan merek “Garuda Kacang Atom” karena merek paten Katom sepenuhnya milik Dua Kelinci.
Haha…lucu memang tapi kita harus tetap bangga ternyata Indonesia masih punya beberapa perusahaan yang karirnya didunia bisnis patut diberi acungan jempol. We must love The Indonesian Product.
OK pada akhir dari artikel ini akan saya berikan profil dari dua pengolah kacang dari Pati ini :
Dua Kelinci
Berdiri pada 1927, PT Dua Kelinci bermula dari industri rumah tangga kecil yang memproduksi kacang garing. Visinya sederhana: memproduksi kacang garing berkualitas. Wilayah edarnya pun terbatas, hanya di Surabaya dan sekitarnya.
Namun, distribusi berkembang dan meluas mencapai seluruh Jawa Timur. Pada 1985, perusahaan ini mendirikan pabrik baru seluas 6 hektare di Pati, Jawa Tengah. Daerah ini dikenal sebagai penghasil kacang tanah dengan kualitas terbaik.
Hadi Sutiono, pengendali perusahaan, berhasil mengembangkan industi kacang garing di Indonesia. Di Pati, Hadi meluaskan pabrik dari semula 2 hektare menjadi 6 hektare dengan 1.000 lebih karyawan.
Garudafood
Pada 1958, Darmo Putro, mantan pejuang memilih menekuni dunia usaha dengan mendirikan PT Tudung di Pati, Jawa Tengah. Perusahaan ini bergerak di bisnis tepung tapioka.
Pada 1988, Tudung mulai menjual produk kacang dengan merek Kacang Garing Garuda. Pada 2000, TPJ merger dengan perusahaan lain menjadi PT Garuda Putra Putri jaya. Selanjutnya, berubah lagi menjadi PT Garudafood Putra Putri Jaya.
Perusahaan ini melaju pesat sejak dikendalikan Sudhamek Agoeng WS pada 1994. Dari hanya satu pabrik dengan 700 karyawan dan lima produk, Garudafood cepat berkembang menjadi delapan pabrik, 19 ribu karyawan, dan 200 produk.
Sumber : Koran Tempo edisi Kamis 10 Juli 2008



Alfredo berkata,
Maret 31, 2009 pada 1:40 pm
Saya ngak berkomen
tar tapi mau nanya yg
juga ada kaitannya de
ngan nama baik dan
kepercayaan masyara
kat pd.kacang dua ke
linci,gini lho,anak aku
beli kacang 2 kelinci
kemasan20gdibelakan
g kemasan ada tulisan
berhadiah lansung ua
ng tunai RP.100.000
Waku anakku mengu-
pas salah satu kacang
didalamnya bukan isi
kacang tapi isi stiker
kecil warna kuning ke
emasan dng.logo kem
asan dua kelinci diba
wahnya ada tulisan w
arna merah 75 Juta Hu
b.02196933166 Pin Y
11747,sewaktu meng
hubungi no.telpon tsb
disuruh menghubungi
bpk Edi Gunawan telp.
02193725343,setelah
dihubungi saya disuru
h menyiapkan 4 fc ktp
dan 4 fc kartu KK serta
harus punya rekening
di bank Danamon pad
ahal saya tinggal jauh
dipelosok Riau,dikabu
paten terdekat belum
ada bank Danamon,m
asyarakat satu2nya cu
ma menggunakan ja-
sa bank BRI dan unit2
nya, dari tempat saya
ke ibu kota Prop.harus
ditempuh minimal 5 j
am perjalanan,apakah
memang serumit itu
utk.menerima hadiah
yg katanya langsung
dari perusahaan dua
kelinci,mohon jawaba
n langsung kealamat
email saya,makasih.
Gatot berkata,
April 3, 2009 pada 7:29 pm
Sehubungan dengan adanya kasus penipuan melalui kacang Dua Kelinci “berhologram” berhadiah Rp. 75 juta atau Rp. 100 juta yang dilakukan oleh sindikat atau jaringan penipuan, berikut kami sampaikan pemberitahuan dari Manajemen PT. Dua Kelinci yang dimuat di Web Site PT. Dua Kelinci: http://www.dk-peanuts.com pada menu Berita Utama, isinya sebagai berikut:
INFORMASI DAN SOMASI
NO: 001/DK/Som/Web/25 Mar/2009
Sehubungan dengan adanya modus penipuan dengan berkedok hadiah kupon langsung yang mengatasnamakan dan menggunakan produk-produk PT. Dua Kelinci, maka bersama dengan ini kami, manajemen PT. Dua Kelinci, memberikan informasi dan klarifikasi kepada khalayak ramai selaku konsumen produk-produk kami sekaligus Somasi kepada pelaku tindak pidana penipuan, sebagai berikut:
1. Bahwa PT. Dua Kelinci, tidak pernah menyelenggarakan program hadiah kupon uang (berhologram) untuk ditukar/diuangkan kepada manajemen PT. Dua Kelinci yang dimasukkan secara melawan hukum ke dalam produk-produk snack dan makanan produksi PT. Dua Kelinci.
2. Bahwa PT. Dua Kelinci, hanya menyelenggarakan program “HADIAH LANGSUNG UANG TUNAI”, dengan nilai nominal hadiah antara Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sampai dengan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dimasukkan ke dalam produk snack dan makanan produksi PT. Dua Kelinci.
3. Bahwa terhadap adanya modus tindak pidana penipuan berhadiah yang mengatasnamakan PT. Dua Kelinci, maka manajemen PT. Dua Kelinci, menghimbau kepada seluruh konsumen untuk selalu waspada dan berhati-hati, sehingga tidak menjadi korban penipuan tersebut.
4. Bahwa manajemen PT. Dua Kelinci dengan ini men-somasi sekaligus memerintahkan kepada semua pihak yang telah melakukan perbuatan penipuan seperti tersebut di atas, untuk segera menghentikan perbuatan pidana tersebut, yang sangat merugikan PT. Dua Kelinci beserta konsumennya, guna menghindari tuntutan pidana maupun gugatan perdata dari kami, PT. Dua Kelinci, yang dalam hal ini telah juga menjadi korban penipuan sekaligus pencemaran nama baik.
Demikian informasi dan sekaligus somasi dari kami, guna perlindungan dan pemberitahuan kepada seluruh konsumen produk-produk PT. Dua Kelinci.
Pati, 25 Maret 2009
Ttd.
Manajemen PT. Dua Kelinci
Elda berkata,
Agustus 6, 2009 pada 1:55 pm
Kok bisa ya… Pak….terjadi Penipuan kayak gitu…khan bisa2 merugikan masyarakat…
dan gimana caranya orang yg menipu itu bisa memasukkan kertas Undian”Hadiah langsung” tolong ya..pak kontrol dibagian produksi diperketat lagi. kasihan rakyat kecil…